RADARBINTAN, Bintan – Seorang pria inisial TH diamankan Polisi di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,48 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, pelaku membawa narkotika deri Pelabuhan Korem Pontianak Kalimantan Barat (Kabar) menggunakan KM. Sabuk Nusantara 30.
“Tanggal 28 Februari kapal berlabuh di Pelabuhan Sri Bentayan, Tambelan. Setelah kapal berlabuh pelaku menunggu penumpang lain turun, dan tampak sudah sepi dirinya juga ikut turun,” kata Iptu Davinsi, Kamis 17 April 2025.
Ia menambahkan, pelaku dihampiri pihak kepolisian dan anggota TNI terlihat ketakutan dan membuang barang bawaan yang berisi narkotika.
“Sabu diambil oleh pihak kepolisian setempat (Polsek Tambelan), dan pelaku mengaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu, ” jelasnya.
Lalu, barang bukti beserta pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pengakuannya, pelaku mendapatkan narkotika berasal dari Kampung Beting, Kalimantan Barat dan atas penemuan ini pelaku kita amankan, ” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kurungan maksimal 15 tahun penjara, ” tegasnya.Barang bukti yang diamankan berupa 5 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,48 gram sabu.