Opini  

Makna Putusan Sela PN Jakpus : Pemberhentian Sayid Iskadarsyah Batal, Hendry Ch Bangun Sah Ketum, dan Noeh Hatumena Sah Plt. Ketua DK PWI

Oleh: Hendra J Kede, S.T., S.H., M.H., GRCE

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat / Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

RADAR BINTAN, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 telah mengeluarkan Putusan Sela atas perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst, yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah selaku Penggugat melawan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat (Turut Tergugat II), dan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat (DK PWI Pusat) selaku Tergugat I-X.

Pada pokoknya Sayid Iskandarsyah menggugat para tergugat terkait pemberhentiannya sebagai Anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI melalui surat keputusan nomor : 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 (Catatan: Pemberhentian tersebut telah ditolak oleh rapat Pleno Diperluas PWI Pusat sehingga keputusan DK PWI Pusat a quo dianulir dan tidak berlaku)

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus pokok perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo.

Majelis Hakim menyetujui pendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan internal PWI Pusat untuk memproses dan memutus sesuai ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dasar (PD)dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI serta aturan turunannya.

Sehingga dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai Tergugat X dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan (kompetensi absolut) untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.

Ketentuan PD dan PRT

Sesuai ketentuan PD dan PRT PWI, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Anggota PWI. Namun keputusan pemberhentian tersebut tidak bersifat final, mengikat, dan eksekutorial. Kewenangan eksekutorial terhadap keputusan DK PWI terkait pemberhentian anggota PWI merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum.

PD dan PRT mengatur bahwa jika DK PWI Pusat memutuskan dalam rapat plenonya bahwa seorang anggota PWI telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota PWI, maka atas keputusan tersebut DK PWI bersurat kepada Ketua Umum PWI Pusat untuk menerbitkan Surat Keputusan PWI Pusat tentang pemberhentian anggota PWI yang sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk diberhentikan tersebut.

Seseorang baru sah dinyatakan berhenti sebagai anggota PWI semenjak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan PWI Pusat tentang itu dengan memasukan Keputusan DK PWI kedalam konsideran pertimbangan.

Ketua Umum memiliki dua opsi atas keputusan DK PWI terkait pemberhentian seseorang sebagai anggota PWI, yaitu:

Pertama. Dapat langsung menerbitkan SK PWI Pusat tentang pemberhentian anggota dimaksud; atau

Kedua. Menggelar rapat Pleno Diperluas yang menghadirkan Pengurus PWI Pusat ditambah Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat untuk membuat keputusan akhir yang bersifat final dan mengikat.

Jika langkah kedua yang diambil Ketua Umum PWI Pusat, maka keputusan final dan mengikat adalah hasil rapat Pleno Diperluas tersebut. Rapat Pleno Diperluas memiliki kewenangan hukum untuk menerima maupun menolak keputusan DK PWI tentang pemberhentian anggota PWI.

Apapun keputusan rapat Pleno Diperluas wajib ditindaklanjuti secara administratif oleh Ketua Umum PWI Pusat, baik menerima atau menolak keptusan DK PWI. Ketua Umum terikat secara hukum dengan apapun keputusan rapat Pleno Diperluas tersebut.

Makna Putusan Sela PN Jakarta Pusat Terhadap Sayid Iskandarsyah

Fakta hukumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memeriksa pokok perkara. Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa dan mengadili perkara a quo hanya menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili (kompetensi absolut) melalui Putusan Sela. Semuanya dikembalikan kepada mekanisme PD dan PRT PWI Pusat beserta aturan turunannya.

Baca juga:  Upaya Melestarikan Budaya, Pemko Tanjungpinang Menggelar Pameran Wastra

Merupakan fakta tak terbantahkan bahwa rapat Pleno Diperluas PWI yang dilaksanakan berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 478/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juni 2024, Hal: Undangan Rapat Pleno Diperluas, menyatakan menolak Keputusan DK PWI tentang pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai Anggota PWI sehingga dan oleh karena itu pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai anggota PWI yang diputus DK PWI batal menurut rapat Pleno Diperluas.

Hal ini juga dikuatkan melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diatas. Putusan Sela secara hukum tersebut dapat dimaknai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa pembatalan Keputusan DK PWI tentang pemberhentian Sayid Iskandarsyah sebagai anggota PWI oleh rapat Pleno Diperluas PWI Pusat adalah sah dan mengikat secara hukum karena itu sesuai dengan PD dan PRT.

Makna Putusan Sela PN Jakarta Pusat Terhadap Kepemimpinan PWI dan DK PWI

Merupakan kewajiban hukum Majelis Hakim sesuai hukum acara untuk terlebih dahulu di awal persidangan memeriksa legal standing (kedudukan hukum) para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat. Persidangan tidak dapat dilanjutkan jika legal standing para pihak belum diterima oleh Majelis Hakim.

Sayid Iskandarsyah dalam Gugatan PMH-nya menempatkan Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai Tergugat I dan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum selaku Turut Tergugat II, sementara Sasongko Tedjo dan anggota DK PWI selaku Tergugat II – X tersirat hanya sebatas sebagai pemegang jabatan di DK PWI saat SK Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 diterbitkan.

Sehingga Majelis Hakim pada awal persidangan hanya wajib menentukan siapa yang memiliki legal sebagai Ketua Umum PWI Pusat, siapa yang memiliki legal standing mewakili kepentingan hukum institusi DK PWI Pusat dalam persidangan. Sementara yang lainnya, Tergugat II sampai Tergugat X, hanya diperiksa legal standingnya sebagai orang yang menjabat saat SK DK Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 diterbitkan.

Melalui putusan sela ini dapat diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima keabsahan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI sehingga dan oleh karena itu memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mewakili segala kepentingan hukum Ketua Umum dan DK PWI dalam persidangan a quo berlangsung, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan terkait legal standing para pihak.

Hal ini sekaligus juga merupakan pengakuan pengadilan yang bersifat mengikat semua pihak, termasuk dan tidak terbatas Menteri Hukum, bahwa Sasongko Tedjo tidak lagi memiliki kewenangan hukum sebagai Ketua DK PWI terhitung semenjak putusan sela tersebut dibacakan dihadapan persidangan terbuka yang dilaksanakan untuk itu.

Penutup

Putusan Sela ini tidak saja menyatakan Sayid Iskandarsyah masih merupakan anggota PWI Pusat, namun sekaligus merupakan pengakuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Hendry CH Bangun masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI Pusat menggantikan Sasongko Tedjo. ***