RADARBINTAN.COM, Provinsi Kepri – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjadi salah satu anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Selain Ansar Ahmad, Jokowi juga menunjuk Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku.
Penunjukkan Ansar Ahmad dari unsur Pemerintah Daerah itu tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tertanggal 20 September 2023.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2023.
Diskominfo Kepri merilis Ansar Ahmad mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
Maka dari itu Ia juga mengajak semua stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepri untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Air memiliki peran dan fungsi yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan untuk mendukung aktivitas manusia, “sebut Ansar Ahmad.
“Sehingga pengelolaan sumber daya air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan baik, “tambah Ansar Ahmad.
Ia menekankan pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kepri secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi dengan pertumbuhan ekonomi.
Dampak dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi tersebut sebutnya menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air ditandai dengan pencemaran air.
Kemudian berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau, meningkatnya potensi banjir di musim penghujan dan lainnya.
“Disamping itu koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi para pihak (stakeholder) masih sangat perlu ditingkatkan, “sarannya.
Melalui keanggotaan dalam Dewan SDA Nasional kata Ansar Ahmad, dirinya mengajak stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran
“Hal itu untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, “ujar Ansar Ahmad.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022.
Dewan SDA Nasional bertugas untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kebijakan, strategis, program, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air secara nasional. (rbn1)