RADARBINTAN.COM, Kabupaten Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram dengan cara direbus Jumat, 22 Maret 2024.
Diketahui, pemusnahan ini terkait kasus narkoba di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada 9 Marwt 2024 lalu.
Wakapolres Bintan, Kompol Amir Hamzah mengatakan kronologi singkat penangkapan dan pengamanan barang bukti di Mapolres Bintan.
“Pelaku F membawa narkoba dengan cara direkatkan menggunakan solasi di bagian perut, dan mengantongi prilaku mencurigakan hingga petugas memeriksa dan mengamankan pelaku, ” kata Kompol Amir Hamzah.
Lagi, ditambahkan Wakapolres, bahwa narkoba diketahui didapatkan di Kota Batam.
“Sabu didapat dari Kota Batam, dan pelaku diupah sebesar Rp 30 juta jika narkoba sampai di Jakarta, ” jelasnya.
Disamping itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida menyampaikan terkait kasus narkoba ini masih ada dua orang yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua orang kita tetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (Fyo)