RBN, Tanjungpinang – Kantor Bawaslu Provinsi Kepri didemo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam HMI Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi demonstrasi, Selasa 22 Agustus 2023.
Aksi itu menyuarakan adanya pemberhentian sepihak terhadap salah seorang pegawai kontrak di Bawaslu Provinsi Kepri, JP.
JP sendiri merupakan sopir di kantor Bawaslu Provinsi Kepri yang dikontrak hingga akhir 2023 mendatang.
Menurut Ketua HMI Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Ade, Bawaslu Kepri dalam hal ini Kepala Sekretariat telah bertindak sewenang-wenang.
Karena kata Muhammad Ade, pemecatan JP tanpa alasan yang jelas serta tidak berdasar.
“Padahal JP dikontrak sebagai tenaga pendukung di Bawaslu Kepri, terhitung 1 Januari 2023 dan berakhir 28 November 2023, “ujar Muhammad Ade.
Bahkan Muhammad Ade mengatakan JP suatu tindakan dzolim dari seorang pejabat negara dalam hal ini Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri.
“Kami melihat Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri ini berlagak bagaikan Tuhan. Seakan-akan dialah yang mengatur rezeki anak buahnya, padahal manusia biasa aja, bisa salah juga, “ujar Muhammad Ade dalam orasinya.
Kasus pemecatan itu kata Muhammad Ade tidak mencerminkan citra Bawaslu Provinsi Kepri yang selama ini dibangun sebagai lembaga yang bersih dan menjaga integritas.
“Bawaslu setiap hari memproduksi citra baik, sebagai lembaga yang berintegritas, jujur dan adil, namun kenyataan didalam internal mereka berbanding terbalik, “ujar Muhammad Ade
“Mereka (Bawaslu Provinsi Kepri) justru memproduksi kedzholiman didalam tubuh mereka sendiri, “ujar Muhammad Ade dengan lantang di halaman Kantor Bawaslu Kepri Jl WR Supratman Tanjungpinang itu
Senada dengan Muhammad Ade, Koordinator Lapangan Aksi, Khairul Rijal mengingatkan pemecatan JP adalah contoh penindasan di dalam dunia kerja
“Kami beritahukan juga kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang dan Bintan, bahwa kami siap menjadi corong masyarakat terhadap bentuk kedzhaliman yang serupa, “ujar Khairul dengan lantang.
HMI katanya siap membantu, mengadvokasi hingga menekan melalui demonstrasi, kasus seperti ini hanyalah awal.
Mengakhiri orasinya, HMI menuntut agar Kepala Sekretariat Bawaslu mencabut surat keputusan tentang pemberhentian pegawainya.
“Jika dalam waktu 3 hari sampai satu minggu tidak ada tanggapan dan perubahan, HMI akan turun kembali, “ancamnya.(rbn1)